BADAN Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan kratom sebagai zat narkotika dan karena itu dilarang untuk digunakan. Dari hasil penelitian BNN, tanaman yang banyak dibudidayakan di wilayah Kalimantan dan menjadi obat tradsional tersebut pada dosis rendah memiliki efek stimulan Susunan Saraf Pusat (SSP) seperti kokain, dan pada dosis tinggi menunjukkan efek depresan SSP seperti opium. Baca juga: Polres Belitung Amankan 11,5 Kg Serbuk Tanaman Kratom Berikut adalah paparan hasil kajian singkat kratom yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang dikeluarkan di Jakarta, 6 September 2019. 1. Apa itu kratom? Kratom atau dalam bahasa latinnya Mitragyna speciosa (Korth) Havil. Tumbuhan ini awalnya merupakan tumbuhan liar yang mudah tumbuh di beberapa negara tropis dari suku Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Vietnam) dan Papua Nugini. Tanaman ini memiliki sejumlah nama lokal seperti kratom, ketum, biak-bia...
Komentar
Posting Komentar